A. Warga
Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan
hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
B. Negara
Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada , dan juga
memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut .
C. Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan atau tindakan individu atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja
mapun tidak disengaja, atau karena kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM individu atau sekelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak didapatkan atau dikahawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan
pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atauinstitusi
lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis
danalasan rasional yang menjadi pijakannya.
KASUS TRAGEDI TRISAKTI
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansialAsia. Mahasiswa
pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran kegedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.Seorang
mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugaskeamanan
dan paramahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depanKampus Universitas
Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998) petang. Tragedi Trisakti
adalah peristiwa penembakan, pada12 Mei1998, terhadap
mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri – militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba
bernegosiasi dengan pihak Polri.Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa
bergerak mundur, diikuti bergerakmajunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun
mulai menembakkan peluru ke arahmahasiswa. Para
mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas
Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban
pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang
berada dilokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI,Batalyon Kavaleri 9,Batalyon Infanteri
203, Artileri Pertahanan UdaraKostrad, Batalyon Infanteri
202, Pasukan Anti Huru
HaraKodamseta
Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, danSS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa
tewas tertembak dan satu orangdalam keadaan kritis serta puluhan lainnya
luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia
Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, danHendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru
tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasilotopsi menunjukkan kematian disebabkan
peluru tajam.Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta
yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.
D. Kesimpulan
Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini para
mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Aparat keamanan melanggar hak
asasi dari paramahasiswa.Pelanggaran hak asasi yang tejadi yaitu para
pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi,
menyuarakan pendapat mereka. Para mahasiswa itumenuntut agar Soeharto, yang
saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya. Mengapa? Ternyata
Soeharto menjalankan pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak
diakui, krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan
masih banyak keburukan ain dari pemerintahannya. Yang kedua adalah
hak keempat mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang
layak juga telah diambil bersama dengan hak hidup mereka. Suatu kekejian yang dilakukan ole
pemrintah melalui aparat keamanan yang ada saat itu.Mahasiswa yang saat itu
hanya ingin menyuarakan aspirasi mereka akan apa yangterjadi di negara mereka
dan menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia
ternyata harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang
terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon
dantindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka,
namun apayang terjadi? Saatgenerasi mudanya ingin mengkritisi negaranya sendiri
ternyata merekadicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas air mata,
peluru karet ditembakkan,dan tewasnya emapt generasi muda bangsa.Saat kejadian
itu usai, para pejabat dan komnas HAM mengunjungi para korban danmengatakan
akan mengusut kasus ini. Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah
tegas yang diambil pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini
apalagi selalu diperingati tiap tahunnya. Bagaimana mengatasi kasus pelanggaran
HAM pada kasus Trisakti ini?Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus
menyelidiki dengan seksama apayang terjadi saat itu, siapa yang menembaki
mahasiswa itu dan mengapa mereka harusditembaki. Komnas HAM harus segera
menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya tidak
hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut daritragedi di
Trisakti. Kedua, tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung
penyelesaiankasus ini, yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi
dengan menyediakansarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi karet.
0 komentar:
Posting Komentar