Pages

Jumat, 14 November 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.    Warga Negara

Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

B.     Negara

Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada , dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut . 

C.     Kasus Pelanggaran HAM

            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan atau tindakan individu atau sekelompok  orang, termasuk aparat negara, baik disengaja mapun tidak disengaja, atau karena kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM individu atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak didapatkan atau dikahawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan  pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atauinstitusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis danalasan rasional yang menjadi pijakannya.

KASUS TRAGEDI TRISAKTI

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansialAsia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran kegedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.Seorang mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugaskeamanan dan paramahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk  keprihatinan di depanKampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998) petang.  Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada12 Mei1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri –  militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerakmajunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arahmahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI,Batalyon Kavaleri 9,Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan UdaraKostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru HaraKodamseta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, danSS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orangdalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, danHendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasilotopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.

D.    Kesimpulan

Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Aparat keamanan melanggar hak asasi dari paramahasiswa.Pelanggaran hak asasi yang tejadi yaitu para pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi, menyuarakan pendapat mereka. Para mahasiswa itumenuntut agar Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya. Mengapa? Ternyata Soeharto menjalankan pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak diakui, krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak keburukan ain dari pemerintahannya. Yang kedua adalah hak keempat mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan hak hidup mereka. Suatu kekejian yang dilakukan ole pemrintah melalui aparat keamanan yang ada saat itu.Mahasiswa yang saat itu hanya ingin menyuarakan aspirasi mereka akan apa yangterjadi di negara mereka dan menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia ternyata harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon dantindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka, namun apayang terjadi? Saatgenerasi mudanya ingin mengkritisi negaranya sendiri ternyata merekadicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas air mata, peluru karet ditembakkan,dan tewasnya emapt generasi muda bangsa.Saat kejadian itu usai, para pejabat dan komnas HAM mengunjungi para korban danmengatakan akan mengusut kasus ini. Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang diambil pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini apalagi selalu diperingati tiap tahunnya. Bagaimana mengatasi kasus pelanggaran HAM pada kasus Trisakti ini?Pertama, pemerintah melalui Komnas HAM, harus menyelidiki dengan seksama apayang terjadi saat itu, siapa yang menembaki mahasiswa itu dan mengapa mereka harusditembaki. Komnas HAM harus segera menuntaskannya agar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap pemerintahnya tidak hilang akibat janji-janji kosong mengenai tindakan lanjut daritragedi di Trisakti. Kedua, tidak hanya Komnas HAM, pemerintah pun harus mendukung penyelesaiankasus ini, yaitu dengan mendukung Komnas HAM dalam investigasi dengan menyediakansarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam investigasi karet.




0 komentar:

Posting Komentar