Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan adalah
konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di
dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, dan berkemungkinan
akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan
antara masyarakat dengan kebudayaan, ini adalah hubungan dwi tunggal, yang
merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir,
tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu
masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara
masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.
1. Penduduk adalah orang-orang yang
mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan
berkembang dalam wilayah tertentu pula.
2. Masyarakat adalah suatu kehidupan sosial
manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan
sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi
tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah
pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak
mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan
yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara
perseorangan maupun secara kelompok.
3.
Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada
yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa
mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan
kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu
pengetahuan.
A. Budaya
Kekerasan di Masyarakat
Kekerasan di Indonesia terus berkembang dan
sekarang sudah menjadi kebudayaan yang lazim di masyarakat. Beberapa kasus
kekerasan yang sudah terjadi, misalnya kekerasan antara ormas. Hakikat
kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan perwujudan kebebasan
berserikat dan berkumpul sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945. Peran
dan fungsinya lebih gamblang lagi dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985. Di
dalam UU itu disebutkan salah satu fungsi ormas, yakni wadah penyalur kegiatan
sesuai kepentingan anggotanya. Kepentingan disini salah satunya adalah jaminan
keamanan.
Secara umum ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya
kekerasan di masyarakat yaitu :
1. Masalah penegakan hukum yang masih lemah. Tanpa penegakan hukum
yang tegas dan adil, maka kekecewaan akan tumbuh di dalam masyarakat. Penegakan
hukum yang diinginkan adalah yang adil, dalam arti tidak pandang siapapun
orangnya, apakah ia berduit atau tidak, apakah orang kaya atau miskin, apakah
berkuasa atau tidak, di depan hukum harus diperlakukan secara adil. Jika tidak,
kekecewaan demi kekecewaan masyarakat lambat laun akan terakumulasi dan hanya
menunggu momentum untuk meledak. Sedikit saja ada permasalahan, masyarakat
menjadi cepat marah.
2.
Kesenjangan ekonomi. Masalah kesenjangan ekonomi terjadi di
mana–mana di berbagai belahan dunia. Hanya yang berbeda adalah tingkat kesenjangannya.
Semakin besar pendapatan anggota
masyarakat yang satu dengan yang lain, semakin potensial untuk mengoyak
kestabilan dan keamanan wilayah atau daerah setempat. Kesenjangan ekonomi dapat
dengan pasti menimbulkan kecemburuan sosial. Apalagi mereka yang terbilang kaya
tidak peduli dengan mereka yang miskin yang ada di sekitarnya. Kecemburuan
sosial inipun secara potensial membahayakan, karena sewaktu-waktu bisa tersulut
membara menjadi tindakan anarkhis, hanya karena percikan api permasalahan yang
kecil saja.
3.
Tidak adanya keteladanan dari sang pemimpin. Artinya, pemimpin
mulai tidak seperti wacana: apa yang dilakukan berbeda jauh dengan apa yang
dikatakan. Pemimpin melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji,
mementingkan diri sendiri, dan keluar dari batas kewenangannya. Ketika terjadi
permasalahan, maka masyarakat yang kehilangan figur keteladanan, menjadi
bingung ke mana dan di mana tempat bertanya dan mengadu. Karena tidak ada yang
pantas diteladani, maka mereka melakukan tindakan yang semaunya, yang seringkali
tanpa pertimbangan.
4. Provokasi dari pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan
bibit-bibit permasalahan yang ada agar menjadi besar. Di balik upaya-upaya
mereka itu tentu ada maksud yang tersembunyi, mungkin dalam kaitannya dengan
politik, seperti dalam rangka merebut kekuasaan dengan cara merusak image orang
yang sedang berkuasa atau lawan politiknya, dan sebagainya. Bagi sebagian
masyarakat yang kondisinya sudah ‘labil’ karena dihimpit oleh berbagai
persoalan hidup, bukanlah tidak mungkin mereka dengan mudah terprovokasi untuk
melakukan tindakan-tindakan destruktif tanpa menyadari bahwa sebenarnya mereka
sedang diperalat.
B.
Upaya – upaya yang mungkin bisa
dilakukan untuk memperkecil angka kekerasan di masyarakat antara lain :
1.
penegakan hukum yang menghormati
rasa keadilan masyakarakat. Ketegasan dan keberanian pihak penegak hukum sangat
diperlukan. Fenomena hukum yang ‘diperjualbelikan’ harus disudahi.
2.
Di samping itu, perlu secara
berkesimbungan memperkecil ekonomi antar wilayah, antar kelompok, dan antar
anggota masyarakat. Ini, tentu saja bukan perkara gampang, karena sesungguhnya
yang namanya ekonomi itu pasti ada di bagian wilayah manapun di dunia. Yang
penting adalah bagaimana upaya pemerintah, swasta, dan seluruh komponen masyarakat
untuk memperkecil sehingga dapat mengurangi kecemburuan sosial di samping
berusaha meningkatkan solidaritas dan toleransi antar anggota masyarakat.
3.
Selanjutnya, para pemimpin, baik
formal maupun informal, mesti melakukan introspeksi diri, sehingga dapat keluar
dari kebiasaan lama yang kurang terpuji dan kembali menjadi teladan atau
panutan yag baik bagi masyakarat yang dipimpinnya.
4.
Last but not least, masyarakat harus
diperkuat mentalnya melalui berbagai siraman rohani dan pemahaman terhadap ketentuan
hukum yang berlaku, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi para provokator
yang mungkin saja menyelinap diantara mereka tanpa disadari, baik secara fisik
maupun secara ideologis (melalui pemikiran yang menyesatkan). Harus senantiasa
diingatkan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik,
bahwa kekerasan itu tiada gunanya, semua pihak akan rugi, bagai kayu yang
sama-sama habis terbakar: yang satu jadi abu, yang lain jadi arang.
0 komentar:
Posting Komentar