Pages

Kamis, 16 Oktober 2014

PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antara masyarakat dengan kebudayaan, ini adalah hubungan dwi tunggal, yang merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.

1.    Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.
2.  Masyarakat adalah suatu kehidupan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.
3.       Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan.

A.    Budaya Kekerasan di Masyarakat
Kekerasan di Indonesia terus berkembang dan sekarang sudah menjadi kebudayaan yang lazim di masyarakat. Beberapa kasus kekerasan yang sudah terjadi, misalnya kekerasan antara ormas. Hakikat kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945. Peran dan fungsinya lebih gamblang lagi dinyatakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1985. Di dalam UU itu disebutkan salah satu fungsi ormas, yakni wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Kepentingan disini salah satunya adalah jaminan keamanan. 
Secara umum ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan di masyarakat yaitu :
1.   Masalah penegakan hukum yang masih lemah. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan adil, maka kekecewaan akan tumbuh di dalam masyarakat. Penegakan hukum yang diinginkan adalah yang adil, dalam arti tidak pandang siapapun orangnya, apakah ia berduit atau tidak, apakah orang kaya atau miskin, apakah berkuasa atau tidak, di depan hukum harus diperlakukan secara adil. Jika tidak, kekecewaan demi kekecewaan masyarakat lambat laun akan terakumulasi dan hanya menunggu momentum untuk meledak. Sedikit saja ada permasalahan, masyarakat menjadi cepat marah.
2.      Kesenjangan ekonomi. Masalah kesenjangan ekonomi terjadi di mana–mana di berbagai belahan dunia. Hanya yang berbeda adalah tingkat kesenjangannya. Semakin besar  pendapatan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain, semakin potensial untuk mengoyak kestabilan dan keamanan wilayah atau daerah setempat. Kesenjangan ekonomi dapat dengan pasti menimbulkan kecemburuan sosial. Apalagi mereka yang terbilang kaya tidak peduli dengan mereka yang miskin yang ada di sekitarnya. Kecemburuan sosial inipun secara potensial membahayakan, karena sewaktu-waktu bisa tersulut membara menjadi tindakan anarkhis, hanya karena percikan api permasalahan yang kecil saja.
3.      Tidak adanya keteladanan dari sang pemimpin. Artinya, pemimpin mulai tidak seperti wacana: apa yang dilakukan berbeda jauh dengan apa yang dikatakan. Pemimpin melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, mementingkan diri sendiri, dan keluar dari batas kewenangannya. Ketika terjadi permasalahan, maka masyarakat yang kehilangan figur keteladanan, menjadi bingung ke mana dan di mana tempat bertanya dan mengadu. Karena tidak ada yang pantas diteladani, maka mereka melakukan tindakan yang semaunya, yang seringkali tanpa pertimbangan.
4.   Provokasi dari pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan bibit-bibit permasalahan yang ada agar menjadi besar. Di balik upaya-upaya mereka itu tentu ada maksud yang tersembunyi, mungkin dalam kaitannya dengan politik, seperti dalam rangka merebut kekuasaan dengan cara merusak image orang yang sedang berkuasa atau lawan politiknya, dan sebagainya. Bagi sebagian masyarakat yang kondisinya sudah ‘labil’ karena dihimpit oleh berbagai persoalan hidup, bukanlah tidak mungkin mereka dengan mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan destruktif tanpa menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang diperalat.

B.     Upaya – upaya  yang mungkin bisa dilakukan untuk memperkecil angka kekerasan di masyarakat antara lain :
1.      penegakan hukum yang menghormati rasa keadilan masyakarakat. Ketegasan dan keberanian pihak penegak hukum sangat diperlukan. Fenomena hukum yang ‘diperjualbelikan’ harus disudahi.
2.      Di samping itu, perlu secara berkesimbungan memperkecil ekonomi antar wilayah, antar kelompok, dan antar anggota masyarakat. Ini, tentu saja bukan perkara gampang, karena sesungguhnya yang namanya ekonomi itu pasti ada di bagian wilayah manapun di dunia. Yang penting adalah bagaimana upaya pemerintah, swasta, dan seluruh komponen masyarakat untuk memperkecil sehingga dapat mengurangi kecemburuan sosial di samping berusaha meningkatkan solidaritas dan toleransi antar anggota masyarakat.
3.      Selanjutnya, para pemimpin, baik formal maupun informal, mesti melakukan introspeksi diri, sehingga dapat keluar dari kebiasaan lama yang kurang terpuji dan kembali menjadi teladan atau panutan yag baik bagi masyakarat yang dipimpinnya.
4.      Last but not least, masyarakat harus diperkuat mentalnya melalui berbagai siraman rohani dan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi para provokator yang mungkin saja menyelinap diantara mereka tanpa disadari, baik secara fisik maupun secara ideologis (melalui pemikiran yang menyesatkan). Harus senantiasa diingatkan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik, bahwa kekerasan itu tiada gunanya, semua pihak akan rugi, bagai kayu yang sama-sama habis terbakar: yang satu jadi abu, yang lain jadi arang.


0 komentar:

Posting Komentar