PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR:
8/16/PBI/2006
TENTANG
KEPEMILIKAN
TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA
GUBERNUR
BANK INDONESIA
Menimbang :
a.
Bahwa
untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat diperlukan
langkah-langkah konsolidasi perbankan
b.
Bahwa
dalam rangka mendorong konsolidasi perbankan perlu dilakukan penataan kembali
struktur kepemilikan perbankan melalui penerapan kebijakan kepemilikan tunggal pada
perbankan Indonesia
c.
Bahwa
disamping itu, kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia merupakan
salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan bank
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf
c, perlu untuk mengatur ketentuan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia
dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor … - 2 - Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3790);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4357);
Menetapkan :
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEPEMILIKAN
TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA.
Komentar : Kebijakan kepemilikan tunggal dalam PBI
No. 8/16/PBI/2006 diterbitkan sebagai suatu upaya korektif dari peraturan
pemerintahan tersebut dengan membatasi setiap orang untuk hanya menjadi
pemegang saham pengendali pada satu bank. Kebijakan kepemilikan tunggal ini
juga mengakibatkan adanya perubahan pada pengaturan mengenai akuisisi bank.
Sumber
: www.bi.go.id/NR/.../pbi_81607.pdf
0 komentar:
Posting Komentar