Pages

Sabtu, 16 Maret 2013


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/16/PBI/2006
TENTANG
KEPEMILIKAN TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA
GUBERNUR BANK INDONESIA

Menimbang :

a.     Bahwa untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat diperlukan langkah-langkah konsolidasi perbankan
b.     Bahwa dalam rangka mendorong konsolidasi perbankan perlu dilakukan penataan kembali struktur kepemilikan perbankan melalui penerapan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia
c.      Bahwa disamping itu, kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan bank
d.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu untuk mengatur ketentuan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor … - 2 - Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

Menetapkan :

 PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEPEMILIKAN TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA.

Komentar : Kebijakan kepemilikan tunggal dalam PBI No. 8/16/PBI/2006 diterbitkan sebagai suatu upaya korektif dari peraturan pemerintahan tersebut dengan membatasi setiap orang untuk hanya menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank. Kebijakan kepemilikan tunggal ini juga mengakibatkan adanya perubahan pada pengaturan mengenai akuisisi bank.



0 komentar:

Posting Komentar