Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai
dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat agaknya
memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat
dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa
pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
1. Bank merupakan salah
satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan
alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan
jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn
Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
2. Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada umumnya adalah
1.
Menerima berbagai bentuk simpanan
dari masyarakat;
2.
Memberikan kredit, baik bersumber
dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya
untuk menciptakan tenaga beli baru;
3.
Memberikan jasa-jasa lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
Jenis bank dilihat dari cara menetapkan harga baik harga beli maupun harga jual dapat dibagi dua, yaitu :
2.
Bank Syariah
0 komentar:
Posting Komentar