A.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada
dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand
Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving
Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time
Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang
diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian.
Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank
yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan
penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan
nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang
tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based
semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar
dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka
akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta
kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu
didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa
bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang
menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih
sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat
seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi
pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut
:
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan
yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut
:
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK
CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas
bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan
bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik
Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini
adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank
campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan
lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta
nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank
lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana
layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya