1. Pertentangan Sosial
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah
laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan
mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik
berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi
konflik yaitu :
1.
Terdapatnya
dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konflik
2. Unit-unit
tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan- kebutuhan,
tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun
gagasan-gagasan.
3.
Terdapatnya
interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang
dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya,
misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang
paling kecil yaitu individu,sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
2.
Integrasi
masyarakat
Integrasi berasal dari bahasa
inggris “integration” yang
berarti kesempurnaan
atau keseluruhan. Integrasi
sosial dimaknai sebagai proses
penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan
masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki
keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah
suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap
komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap
mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2
pengertian, yaitu :
1. Pengendalian terhadap konflik dan
penyimpangan social dalam suatu sistem sosial tertentu
2. Membuat suatu keseluruhan dan
menyatukan unsur-unsur tertentu.
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang
dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur
sosial atau kemasyarakatan.
3.
Contoh Kasus Pertentangn Sosial dan
Integrasi Masyarakat
Antara
Minah dan Anggodo, Beda Banget!
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus
Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang
dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu
ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin
diproklamasikan tertindas, belum merdeka.
“Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum,” kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
“Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum,” kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
“Terkesan,
aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7
triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen
memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum,” kata
Kobu
Kesimpulan
:
Kasus ini merupakan cerminan kata Keadilan di
Indonesia,dengan hal ini sudah sungguh menggambarkan betapa budaya Diskriminasi
sangat jelas terjadi di Indonesia. Pengadilan sebagai lembaga pelindung
masyarakat sudah ternodai oleh Deskriminasi dan oknum oknum tertentu yang sudah
menghilangkan hakekat kata adil itu sendiri.Sejatinya Pengadilan mampu
memberikan pelayanan yang se adil adilnya kepada warga negara khususnya warga
kecil seperti Nek Minah dalam kasus diatas.Dengan Uang sebagai penyebab
terjadinya tindakangan Diskriminasi yang bekalakan terjadi sudah mampu mengalihkan
perhatian para penegak hukum di indonesia untuk kembali pada asas Keadilan bagi
semua Rakyat.
Narasumber
:
0 komentar:
Posting Komentar