3. Prosedur
Pengendalian (Control Procedure)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk
menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan
dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur
pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
§ Personil
yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
§ Pelimpahan
tanggung jawab.
§ Pemisahan
tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
§ Pemisahan
fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional
0 komentar:
Posting Komentar